DPD RI menggelar rapat paripurna luar biasa ke-5 pada hari ini. Dalam rapat itu, DPD RI mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD RI yang sempat diwarnai interupsi.
Sikap publik dinilai sejalan dengan sikap PDIP, satu-satunya partai yang dengan tegas mengawal putusan MK sehingga tercipta ruang demokrasi yang lebih sehat.
Putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jateng.