KPU memastikan akan mengikuti apapun putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.
MK menyatakan Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang melibatkan PSI sebagai pihak di dalamnya.