detikNews
Ini Kesalahan Korporasi yang Dapat Dijerat Pidana Sesuai Perma 13
Tahun 2017 akan menjadi babak baru dalam dunia hukum Indonesia. Sebab, korporasi dapat dijerat pidana dengan sejumlah sanksi, dari denda hingga perampasan aset.
Jumat, 30 Des 2016 11:15 WIB







































