Pemerintah menerbitkan PP 80-2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pedagang online wajib memiliki izin usaha.
Kepada Tim Blak-blakan detikcom, Teten bercerita panjang lebar mengenai strategi mengembangkan UMKM dan koperasi ke depannya. Berikut petikan wawancaranya: