Sejak 2003 sepanjang pesisir Serang Utara dikenal sebagai lokasi penambangan pasir laut. Pusat penambangan ada di perairan Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Menurut Siti, reklamasi Teluk Jakarta itu harus menggunakan izin Amdal regional sebab ada beberapa pulau yang berbatasan dengan daerah Banten dan Jawa Barat.
KKP hanya mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan reklamasi, sedangkan penentuan nasib reklamasi ada di tangan Gubernur DKI Jakarta.