Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga ada PNS terlibat penyelundupan lobster, PNS itu punya rekenin Rp 195 miliar dan sudah dilaporkan ke PPATK.
Polres Trenggalek menangkap dua tersangka yang diduga sindikat penyelundupan benih lobster. Dari tangan tersangka, disita barang bukti ratusan benih lobster.
Pemerintah menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor Benih Lobster (BL) yang diperkirakan berpotensi merugikan negara senilai Rp. 33,15 miliar. Ini modusnya.