Dua orang yang ditangkap Polrestabes Semarang terkait peredaran uang palsu adalah pasangan kekasih yang akan menikah bulan ini dengan uang palsu yang dimiliki.
Seorang pria pembuat uang palsu diamankan Tim Resmob Sat Reksrim Polrestabes Semarang. Pelaku mengaku tidak sulit memalsukan uang termasuk desain baru.
Polres mengamankan Achmad Junaidi, pengedar uang palsu (upal) di wilayah Jember. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6.500 lembar Upal Rp 100 ribu an.
Peredaran uang palsu di 10 provinsi dikendalikan oleh napi LP Kerobokan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri akan berangkat ke LP Kerobokan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri kembali mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Jaringan ini dikendalikan seorang napi.