DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa sebagai pihak yang berhak mengajukan nama untuk pengganti Novanto di kursi pimpinan DPR. Nama sudah dikirim ke DPR.
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Fadel Muhammad menjelaskan ada empat syarat terkait calon pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Apa saja?
Pasca mundurnya Novanto dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat muncul wacana revisi Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Bagaimana peluangnya?