Dalam paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara.
Revisi UU Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI Masa Sidang V Tahun 2022-2023.
"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang," kata Wiswantanu.
Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20% atau menjadi Rp 2 m.