Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis.
Virus Corona COVID-19 membuat gempar karena kemunculannya yang mendadak di China. Sempat disangka tidak berbahaya, kini COVID-19 menjadi pandemi di dunia.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklaim provinsi yang dipimpinnya adalah yang paling lengkap terhadap semua peralatan perang melawan Corona (COVID-19).