detikNews
Korupsi Rp 32 Juta, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Dibui 3 Tahun
PT Padang memperberat hukuman Syamri dari 2,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Vonis itu masih di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.
Jumat, 10 Mar 2017 17:11 WIB







































