Setelah Donald Trump mengumumkan Kebijakan Tarif Resiprokal pada 2 April di acara Liberation Day AS, babak baru perang dagang dunia versi 2.0 dimulai kembali.
Pemerintah resmi menaikkan batas gaji MBR menjadi Rp 14 juta. Pengembang menyambut baik peraturan ini, tetapi mengusulkan agar ada segmentasi penghasilan MBR.