"Ini bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, upaya kemerdekaan kekuasaan kehakiman yudikatif akan terintervensi kepentingan politik," kata penggugat.
MA mengeluarkan peraturan tentang pengadaan hakim untuk mengisi kekurangan seperti yang dikeluhkan selama ini. Ada sejumlah problem yang perlu dicermati.