PT KAI Daop 2 Bandung mengingatkan warga agar tidak ngabuburit di jalur rel kereta api. Aktivitas ini berisiko dan melanggar hukum, bisa berujung sanksi pidana.
Kejati Sumut mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan milik PT KAI senilai Rp 55,85 miliar. Hal ini mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara.
Seorang penjaga kursi pijat di Stasiun Gubeng Surabaya dituduh mencuri gelang emas. KAI Daop 8 Surabaya menanggapi dengan penyelidikan dan komitmen keamanan.