"Siapa ahli hukumnya? Pengamat bisa saja ngomong apa pun. Namanya pengamat dan mengaku ahli. Sidang saja belum," kata anggota tim hukum Prabowo, Luthfi Yazid.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi menyebut rezim Jokowi merupakan rezim Neo-Orba.
BPN membawa link berita atau tautan berita media online sebagai alat bukti dalam sengketa pilpres di MK. KPU menyerahkannya ke MK untuk menilai bukti itu.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU soal Hasil Pilpres 2019. Lima tahun lalu, Prabowo menggugat hal serupa ke MK. Begini perbandingannya.
Mantan Ketua MK, Mahfud Md, menegaskan tak bersedia jika diminta menjadi ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini alasannya.