Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto menanggapi laporan penghinaan masyarakat Dayak oleh Rizky Kabah. Proses hukum akan dilakukan secara objektif dan faktual.
Rizky Kabah terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Proses hukum sedang berlangsung di Polda Kalbar.