Polres Inhil pasang plang peringatan di lahan bekas karhutla seluas 30 hektare untuk mencegah kebakaran berulang dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Polisi tangkap dua importir pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Samsul dan Zulkifli, dengan kerugian Rp 669 miliar. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.