Terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, Billy Sindoro, tidak menerima vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Eks Presdir First Media ini langsung banding.
Mantan presdir First Media Billy Sindoro divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor 3 tahun penjara. Billy juga wajib untuk membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Eks Presdir First Media memanjatkan doa sebelum sidang pembacaan vonis kasus suap pada komisioner KPPU M Iqbal. Puluhan pendukung Billy tampak memenuhi ruang persidangan.
Setelah sempat tertunda karena sakit, Eks Presdir First Media Billy Sindoro akan kembali mendengar vonis. KPK pun mempersiapkan dokter untuk mengantisipasi Billy jatuh sakit di persidangan.
Sidang kasus dugaan suap pada anggota KPPU yang mengagendakan pambacaan vonis, terpaksa ditunda. Penyebabnya terdakwa Billy Sindoro tidak hadir dalam sidang dengan alasan sedang sulit buang air besar (BAB).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis terhadap terdakwa suap KPPU eks Presdir PT First Media Billy Sindoro. Namun Billy ternyata sedang sakit.
Terdakwa kasus suap KPPU Mohammad Iqbal mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam keberatan yang dibacakan langsung di sidang perdananya, M Iqbal mengaku korban dari konspirasi jahat.