DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN. UU ini mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dan larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo meluncurkan tiga buku tentang demokrasi dan hukum, menegaskan pentingnya dialog publik dan revitalisasi sistem pemilihan umum.
DPR mengesahkan Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN pun berubah.