Kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan tersangka utama Fuad Amin ikut merembet ke Kementerian ESDM. Kemarin, mantan staf khusus Menteri ESDM Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata diperiksa penyidik untuk kasus Bangkalan ini.
Setelah menjerat dengan pasal suap, KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang saat masih menjadi Bupati Bangkalan. Tak hanya itu saja, Fuad juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sprindik itu dikhususkan untuk menangani kasus selama Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan. KPK pun akan menelisik proyek-proyek yang pernah digarap selama Fuad Amin menjabat sebagai Bupati.
PT MKS akhirnya buka suara soal kasus suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terkait kontrak jual beli gas alam untuk keperluan PLTG. PT MKS melalui kuasa hukumnya, Edward Lontoh, mengklaim kontrak sesuai dengan kesepakatan awal.
KPK memang belum menetapkan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, beberapa aset Fuad yang tersebar di berbagai tempat sudah termonitor KPK.
Pengembangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin terkait jual beli gas alam merembet ke Kementerian ESDM. Tangan kanan eks Menteri ESDM Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.
Pengembangan penyidikan kasus suap jual beli gas alam dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ikut menyeret beberapa nama mantan petinggi Pertamina EP. Dirut Pertamina yang baru, Dwi Soetjipto mempersilakan KPK untuk masuk ke salah satu anak perusahaan Pertamina itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Bangkalan. Pria kelahiran Madura pun mengatakan akan memberantas korupsi di Bangkalan, seandainya dirinya di KPK.