MK menyatakan masih memverifikasi ajuan gugatan hasil Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandi. MK mempersilakan Prabowo-Sandi jika ingin menambahkan alat bukti.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menepis TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yang menuding mereka tak siap menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres dengan 54 bukti ke MK. Hamdan Zoelva menyebut bukti harus relevan dengan dalil, bukan cuma banyak.