Cetro menilai keputusan MA yang memenangkan PK KPUD Depok atas putusan PT Jabar sebagai bukti demokrasi kembali ditegakkan. Kubu Badrul harus menerimanya.
Setelah lama menanti, kubu Nurmahmudi Ismail boleh bernafas lega. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan PT Jabar yang memenangkan Badrul Kamal.