detikNews
PN Surakarta Bebaskan Terdakwa Pengemplang Pajak Rp 9,2 Miliar
Seorang warga Jakarta yang memimpin dua buah CV di Solo, diajukan ke PN Surakarta karena didakwa menggelapkan pajak perusahaan senilai lebih dari Rp 9,2 miliar. Namum hakim memutuskan dia tak tebukti bersalah dan divonis bebas.
Senin, 10 Jun 2013 17:47 WIB







































