detikNews
Anas: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dipaksakan ke Pengadilan
Kejagung diimbau tidak memaksakan diri melimpahkan kasus 2 pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Bila bukti-buktinya lemah, Kejagung berhak menghentikan kasus dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Senin, 09 Nov 2009 17:30 WIB







































