detikNews
Kementerian Agama: RUU Nikah Siri untuk Mewibawakan Perkawinan
Bukan tanpa sebab Kementrian Agama (Kemenpag) meminta RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinanyang membahas pernikahan tanpa dokumen resmi, diatur. Pihak Kemenag menyatakan hal itu untuk mewibawakan perkawinan.
Selasa, 16 Feb 2010 11:50 WIB







































