"Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir akhir. Kami berharap proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkapnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim, sebanyak 300 KK di Pulau Rempang yang telah secara suka rela mendaftarkan diri untuk direlokasi.