Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kepada peserta Prakerja beberapa peserta sudah kembali bekerja.
Polisi menyampaikan guru olahraga di Jakbar inisial AM (32) telah melakukan tipu daya karena mencabuli muridnya sendiri. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.