detikNews
Kuasa Hukum Klaim Nani 'Takjil Sianida' Tak Lakukan Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum terdakwa kasus 'takjil sianida', menilai tuntutan jaksa tidaklah tepat. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak sesuai.
Senin, 29 Nov 2021 22:39 WIB