Upaya ini meliputi intervensi terhadap calon pengantin, janin dan bayi dalam 1.000 hari pertama kehidupan pada masa ibu hamil dan masa pasca persalinan.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman mewacanakan syarat pernikahan adalah calon pengantin wajib memiliki hasil tes narkoba yang dikeluarkan lemabaga terkait.
Satgas COVID-19 membubarkan acara hajatan pernikahan di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, karena nekat menggelar acara dengan mengundang ratusan orang.