Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut uang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara dan merupakan hal yang sah.
Komisi II DPR dan KPU RI setujui revisi PKPU soal usia capres-cawapres. Hal ini menindaklanjuti putusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun.