detikNews
Aturan Jajan di Monas Didenda Rp 20 Juta Diterapkan Karena PKL Susah Tertib
Pengunjung Monas diancam denda maksimal Rp 20 juta kalau berbelanja di dalam lingkungan monumen itu. UP Taman Monas mengatakan kebijakan ini diambil karena langkah penertiban pedagang sering berakhir dengan bentrokan.
Rabu, 16 Apr 2014 16:02 WIB







































