Meyudin (58), bendahara Masjid Nurul Iman di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap karena membacok Muhammad Arif (61) saat salat Magrib.
"Perpres implementasi dari mandat pasal 10 ayat 2 bahwa KPK dalam rangka melakukan supervisi berhak melakukan pengawasan penelitian penelaahan," kata Ghufron.
KPK membutuhkan waktu yang tak singkat mendeteksi buronan. Namun usai dicari-cari ternyata mereka tidak terjerat di pelosok daerah melainkan di Jakarta.