Pihak Antam mengapresiasi putusan PN Jaksel yang tidak menerima praperadilan yang diajukan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said terkait kasus kasus dugaan korupsi.
Praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dinyatakan PN Jaksel tidak dapat diterima. Kejagung dinilai sudah sah menetapkan Budi Said tersangka.