Terkadang ada persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). Siapa yang harus mengalah?
Kemenhub telah merilis aturan baru yaitu tentang keselamatan pesepeda di jalan. Bagi yang gowes tanpa mengikuti ketentuan dalam aturan itu bakal kena sanksi?