detikNews
PP Turunan Ciptaker: Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon Maksimal 19 Kali Gaji
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena PHK mendapatkan pesangon maksimal 19 kali gaji.
Senin, 22 Feb 2021 12:08 WIB