detikNews
Anies Cabut Pergub Era Ahok, Masa Jabatan Pengurus RT/RW Jadi 5 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW. Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun.
Kamis, 19 Mei 2022 18:30 WIB