Dalam draf Revisi Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) diatur bahwa calon presiden (capres) hingga calon gubernur (cagub) harus menjadi anggota partai politik.
Partai Demokrat (PD) menilai sebaiknya ambang batas parlemen tetap di angka 4 persen. Menurut mereka, jika ketinggian, banyak suara rakyat yang hangus.