detikNews
Tilang Pelanggar Ganjil Genap di DKI Sudah Berlaku Besok!
Polisi melakukan sosialisasi ganjil-genap. Saat diberlakukan Senin besok, pelanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
Minggu, 09 Agu 2020 09:22 WIB