Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut pola komunikasi publik harus diperbaiki untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap kebijakan yang diterapkan.
"Di UU cipta kerja kita tidak mengatur bisnis prosesnya yang kita atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Itu yang berbeda dengan UU sebelumnya,"