Fraksi PDIP DPRD DKI menggelar pertemuan bersama PT KCN, Pemprov dan perwakilan warga Marunda. PT KCN menyinggung soal kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta.
DKI kembali menjatuhkan sanksi terkait pencemaran di Marunda. Dua perusahaan itu yakni PT HSD dan PT PBI yang bergerak di bidang bongkar muat barang curah.
Warga Rusunawa Marunda mengancam akan menggugat PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait polusi abu batu bara. PT KCN berharap warga tak menempuh jalur hukum.
F-Demokrat DPRD DKI mendesak Pemprov menghentikan sementara kegiatan operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) sambil melakukan investigasi menyeluruh.