Mereka yang divonis mati adalah, Juliar (22), Dedi Purwanto (31) , Andi Syahputra (26). Ketiganya terbukti memiliki sabu yang nilainya mencapai Rp 60 miliar.
Peredaran sabu di Mojokerto sudah mengkhawatirkan. Terbukti hanya 2 pekan, polisi meringkus 12 pengedar dan bandar sabu. Petugas sita sabu senilai Rp 108 juta.
Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menganggap perilaku kapolres tersebut sudah keterlaluan dan wajib dihukum lebih berat dari pelaku narkoba lainnya.