Seorang perempuan Kanada didakwa di pengadilan federal AS karena diduga mengirim surat berisiracun mematikan kepada Presiden Donald Trump di Gedung Putih.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga warga Bandung, yakni Adang Saleh Maulana (53), Sidik Permana (37), dan Rony Ardy (29).