Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menindak para importir yang selama ini melakukan kecurangan dalam melakukan impor.
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.