KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD, menerima Rp 1,3 miliar. Lima tersangka terlibat dalam kasus ini.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi menyoroti tak ada tindakan terhadap 3 perusahaan swasta yang justru menjadi perusak utama kawasan Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan. Sanksi dan evaluasi izin sedang dilakukan.