Presiden Jokowi segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.
Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat se-Jawa dan Bali. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan Jakarta siap melaksanakan aturan baru PPKM darurat.