detikFinance
Perhatian! Beli Mobil Bekas Sekarang Kena Pajak 1,1%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022.
Rabu, 06 Apr 2022 10:07 WIB







































