detikNews
Pengacara Gunawan Santosa Nilai Kejagung Merampas Hak Presiden
Kejagung dinilai merampas hak presiden jika eksekusi terpidana mati Gunawan Santoso dalam tenggat waktu yang diberikan tetap dilakukan. Hal ini karena setiap terpidana mati memiliki hak mengajukan PK tanpa dibatasi waktu.
Jumat, 13 Feb 2009 23:02 WIB







































