detikHealth
Akses Lebih Mudah, Pasien Gangguan Jiwa Diharapkan Rutin Berobat
Disahkannya UU Kesehatan Jiwa membuat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas diwajibkan mampu memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa. Dengan begitu, anggapan bahwa pasien gangguan jiwa merupakan aib keluarga dapat dihilangkan.
Kamis, 10 Jul 2014 09:19 WIB







































