Hukuman kebiri kimia di Indonesia sah sejak PP No 70 tahun 2020 disahkan. PP ini menentukan nasib M Aris sebagai orang pertama yang menerima hukuman itu.
KPK melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi. Kali ini, aset yang dilelang milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.