detikNews
Perwira Aniaya Bintara di Sumbar, Kompolnas Desak Bareskrim Turun Tangan
Andrea menegaskan perwira polisi tersebut telah melakukan tindak pidana yang sanksinya diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Jumat, 27 Mar 2020 10:53 WIB